ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN PROJEK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN (PKK)
Alur Tujuan Pembelajaran mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) Fase F pada bidang keahlian Layanan Kesehatan mencakup elemen Kegiatan Produksi dan Kewirausahaan.
Alur Tujuan Pembelajaran mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) Fase F pada bidang keahlian Layanan Kesehatan mencakup elemen Kegiatan Produksi dan Kewirausahaan.
Kegiatan Produksi
Pada akhir fase F peserta didik mampu; menyusun rencana produk, membuat desain/rancangan produk, menyusun proses kerja pembuatan produk prototipe/ contoh produk, menghitung perhitungan biaya produksi, menyusun strategi produksi, menyusun kriteria standar/spesifikasi produk, melaksanakan kegiatan produksi, melakukan pengendalian mutu produk (quality assurance), melaksanakan pengemasan produk, membuat labelling, melaksanakan strategi distribusi dan melakukan layanan terhadap keluhan pelanggan, memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- 1Memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial layanan jasa perawatan totok wajah.
- 2Memahami prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) layanan jasa perawatan wajah.
- 3Menetapkan Jenis Usaha layanan jasa perawatan wajah.
- 4Menganalisis peluang usaha layanan jasa perawatan wajah.
- 5Menyusun rencana produk layanan jasa perawatan wajah.
- 6Menerapkan desain/ rancangan produk layanan jasa perawatan wajah.
- 7Menghitung biaya produksi layanan jasa perawatan wajah.
- 8Menyusun proposal usaha (business plan) layanan jasa perawatan wajah.
- 9Melaksanakan proses kerja pembuatan prototipe/ contoh produk layanan jasa perawatan wajah.
- 10Menerapkan kriteria standar/spesifikasi produk layanan jasa perawatan wajah.
- 11Melaksanakan strategi produksi layanan jasa perawatan wajah.
- 12Melaksanakan kegiatan produksi layanan jasa perawatan wajah.
- 13Melaksanakan pengendalian mutu produk (quality assurance) layanan jasa perawatan wajah.
Kewirausahaan
Pada akhir fase F peserta didik mampu; menganalisis peluang usaha, menetapkan jenis usaha, menyusun proposal usaha (business plan), melakukan pemasaran produk, menerapkan prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual, menyusun laporan keuangan layanan jasa perawatan wajah.
- 1Melaksanakan pengemasan produk layanan jasa perawatan wajah.
- 2Membuat labelling layanan jasa perawatan wajah.
- 3Melaksanakan strategi distribusi layanan jasa perawatan wajah.
- 4Melakukan pemasaran produk layanan jasa perawatan wajah.
- 5Melakukan layanan terhadap keluhan pelanggan layanan jasa perawatan wajah.
- 6Menyusun laporan keuangan layanan jasa perawatan wajah.