SiapQC lolos

ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN PROJEK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN (PKK)

Alur Tujuan Pembelajaran mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) untuk Fase F mencakup elemen Kegiatan Produksi dan Kewirausahaan pada bidang keahlian Teknika Kapal Penangkap Ikan.

Alur Tujuan Pembelajaran mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) untuk Fase F mencakup elemen Kegiatan Produksi dan Kewirausahaan pada bidang keahlian Teknika Kapal Penangkap Ikan.

Kegiatan Produksi

Pada akhir fase F peserta didik mampu; menyusun rencana produk, membuat desain/rancangan produk, menyusun proses kerja pembuatan prototipe/contoh produk, menghitung perhitungan biaya produksi, menyusun strategi produksi, menyusun kriteria standar/spesifikasi produk, melaksanakan kegiatan produksi, melakukan pengendalian mutu produk (quality assurance), melaksanakan pengemasan produk, membuat labelling, melaksanakan strategi distribusi dan melakukan layanan terhadap keluhan pelanggan, memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  1. 1Menetapkan jenis usaha, jasa perbaikan mesin pendingin.
  2. 2Menganalisis peluang usaha, jasa perbaikan mesin pendingin.
  3. 3Menyusun rencana produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  4. 4Membuat desain/rancangan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  5. 5Menghitung perhitungan biaya produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  6. 6Menyusun proposal usaha (business plan), jasa perbaikan mesin pendingin.
  7. 7Melaksanakan proses kerja pembuatan prototipe/contoh produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  8. 8Menerapkan kriteria standar/spesifikasi produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  9. 9Melaksanakan strategi produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  10. 10Melaksanakan kegiatan produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  11. 11Melaksanakan pengendalian mutu produk (quality assurance), jasa perbaikan mesin pendingin.
  12. 12Melaksanakan pengemasan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  13. 13Membuat labelling, jasa perbaikan mesin pendingin.
  14. 14Menerapkan strategi distribusi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  15. 15Memasarkan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  16. 16Melakukan layanan terhadap keluhan pelanggan, jasa perbaikan mesin pendingin.
  17. 17Menyusun laporan keuangan sederhana untuk usaha bidang jasa perbaikan mesin pendingin.
  18. 18Memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  19. 19Menerapkan prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual, pada jasa perbaikan mesin pendingin.

Kewirausahaan

Pada akhir fase F peserta didik mampu; menganalisis peluang usaha, menetapkan jenis usaha, menyusun proposal usaha (business plan), melakukan pemasaran produk, menerapkan prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual, menyusun laporan keuangan.

  1. 1Menetapkan jenis usaha, jasa perbaikan mesin pendingin.
  2. 2Menganalisis peluang usaha, jasa perbaikan mesin pendingin.
  3. 3Menyusun rencana produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  4. 4Membuat desain/rancangan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  5. 5Menghitung perhitungan biaya produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  6. 6Menyusun proposal usaha (business plan), jasa perbaikan mesin pendingin.
  7. 7Melaksanakan proses kerja pembuatan prototipe/contoh produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  8. 8Menerapkan kriteria standar/spesifikasi produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  9. 9Melaksanakan strategi produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  10. 10Melaksanakan kegiatan produksi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  11. 11Melaksanakan pengendalian mutu produk (quality assurance), jasa perbaikan mesin pendingin.
  12. 12Melaksanakan pengemasan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  13. 13Membuat labelling, jasa perbaikan mesin pendingin.
  14. 14Menerapkan strategi distribusi, jasa perbaikan mesin pendingin.
  15. 15Memasarkan produk, jasa perbaikan mesin pendingin.
  16. 16Melakukan layanan terhadap keluhan pelanggan, jasa perbaikan mesin pendingin.
  17. 17Menyusun laporan keuangan sederhana untuk usaha bidang jasa perbaikan mesin pendingin.
  18. 18Memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  19. 19Menerapkan prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual, pada jasa perbaikan mesin pendingin.